Cara lapor pajak saat ini dipermudah dengan bantuan teknologi. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor pajak yang tentu membuang waktu dan tak semua orang sempat melakukannya. Pemerintah telah merilis aplikasi e-filling agar wajib pajak bisa melaporkan pajak pribadi atau usahanya secara online melalui gawai. Hemat waktu, biaya dan tenaga tentu menjadi keunggulannya.
Pajak yang berkaitan dengan penghasilan ini tentu membutuhkan pencatatan keuangan yang yang tepat atau valid agar pajak yang harus dibayarkan pun sesuai. Catatan keuangan atau penghasilan tersebut akan dibutuhkan saat pengisian SPT mandiri nantinya. Nah, bagi Anda yang belum tahu cara lapor SPT tersebut, simak panduan untuk lapor pajak secara online berikut.
Buat E-Filling
Cara lapor pajak yang pertama ialah mengunduh formulir pengajuan Efin atau E-Filling di website pajak.go.id. Setelah itu, isi formulir tersebut dan bawa ke kantor pajak atau KPP terdekat. Lampirkan pula KTP asli dan fotocopy, NPWP asli dan fotocopy. Meski harus ke kantor pajak terlebih dahulu, proses ini tidaklah lama karena hanya proses verifikasi.
Registrasi di E-Filling
Selanjutnya masuklah ke website djponlinepajak.co.id untuk melakukan registrasi. Pertama, akan muncul tampilan awal dan klik Belum Registrasi. Setelah itu, akan diminta nomor NPWP, nomor Efin dan alamat email. Masukkan data dengan benar agar proses lancar dan cepat kemudian klik Submit. Admin akan mengirim kode unik atau kode verifikasi ke email yang didaftarkan. Cek dan klik kode tersebut agar bisa masuk sebagai akun yang didaftarkan.
Lapor Pajak dan Unggah SPT
Setelah mendaftar masuk kembali pada website djponlinepajak.co.id dan login menggunakan nomor NPWP dan password yang telah didaftarkan. Kemudian pilih E-Filling>Daftar SPT>Buat SPT. Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah Anda termasuk wajib pajak 1770SS, 170S atau 1770. Jawablah pertanyaan tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing dengan jujur agar pajak yang perlu dibayar tidak salah. Setelah selesai dengan semua pertanyaan tersebut klik ‘di sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi, kemudian klik Simpan. Setelah itu bukti lapor SPT akan dikirim ke alamat email.
Cara lapor pajak yang hanya tiga langkah di atas sangat mudah, bukan? Melakukan pelaporan pajak tersebut bisa dilakukan secara otomatis menggunakan aplikasi BukuKas yang telah dipercaya DJP. Menggunakan aplikasi ini, Anda tak perlu repot menghitung manual dan hasilnya pun dijamin valid. Tak hanya membantu menghitung pajak, aplikasi ini juga komplet menyediakan fitur pencatatan keuangan yang hanya perlu menginput setiap transaksi yang terjadi. Laporan keuangan pun bisa Anda cek setiap saat tanpa menunggu akhir periode dan tanpa menghitung terlebih dahulu. Praktis, cocok untuk Anda yang tidak suka ribet.